[SSR-Klub] Mohon bantuannya
Ibu Lisa, bisa coba membuka di website www.jasa-akunting.com. Semoga dapat membantu.
Ibu Lisa, bisa coba membuka di website www.jasa-akunting.com. Semoga dapat membantu.
____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
Maaf, menurut saya koq menutup kartu kredit itu tidak sulit ya??? Masalahnya mungkin adalah apakah kita benar2 ingin menutup atau masih tergoda oleh iming2 yang diberikan oleh CS bagian penutupan. Masalah mereka memberikan iming2, memang itu adalah tugas mereka koq, tapi kalau kita bilang dengan tegas bahwa kita memang mau menutup apapun tawarannya, pastinya akan ditutup juga oleh mereka. (Kalau saya sih memang niatnya menutup kartu kredit untuk mendapatkan iming2 tersebut, hehehe) Lalu mengenai ‘belenggu hutang’, saya pribadi tidak pernah merasa bahwa kartu kredit ‘membelenggu’ saya dengan hutang. Saya malah merasa lebih senang belanja dengan kartu kredit untuk kemudian membayar lunas tagihannya sebelum jatuh tempo. Kembali lagi apakah kita sanggup untuk tidak tergoda mempergunakan KK tanpa memperhitungkan kemampuan membayar. Terakhir ini saya memiliki masalah dengan BII yang berjanji mau menghapus annual fee tapi masih ditagih juga. Sekarang annual fee nya sudah didebitkan kembali tapi bunganya masih ada… Besok masih harus dikomplain lagi, hehehe Salam, Indra H
_____
From: SSR-Klub@yahoogroups.com [mailto:SSR-Klub@yahoogroups.com] On Behalf Of dian christina Sent: Wednesday, April 23, 2008 4:51 PM To: SSR-Klub@yahoogroups.com Subject: Re: [SSR-Klub] Fw: [Manager-Indonesia] HATI-HATI MENUTUP KARTU KREDIT
Setelah membaca email ini, saya langsung mengambil keputusan untuk menutup KK Citibank saya yang kebetulan sudah kosong alias ga ada cicilan. Dan kemudian dari CS biasa, saya di sambungkan dengan bagian penutupan KK tetapi ternyata menutup KK itu tidak semudah pada saat kita membuatnya. Kita harus menyiapkan alasan yang tepat dan diputer2 serta di iming2i program menarik yang tujuan nya supaya kita ga jadi menutup KK tsb.
Dilema memang…dulu sewaktu kita di tawari KK mereka bilang apabila ingin menutup maka tinggal angkat telpon dan bilang aja mau di tutup. Tapi kenyataan yang ada di lapangan sangat berbeda. Mereka (pihak bank) seperti nya susah sekali melepaskan kita dari belenggu utang.
Buat temen2 yang blum punya atau sedang di tawari KK sebaik nya berpikir 2x apakah benar2 penting ato hanya sebagai alat untuk pamer (prestise semata)saja.
Ada orang bilang “Hidup tanpa utang bagaikan hidup tanpa tantangan” tapi percayalah “Hidup tanpa utang adalah sangat indah”.
GBU Dian Christina
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com
Dari milis tetangga,
Assalamu’alaikum Wr, Wb
Bagaimana hukumnya kita ikut suatu perlombaan semisal olahraga yang hadiahnya itu berasal dari uang pendaftaran, dan uang pendaftaran tersebut jumlahnya lumayan besar, sehingga peserta berambisi untuk mendapatkan hadiahnya
wassalamu’alaikum Wr, Wb
Art
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perlombaan untuk mendapatkan sebuah hadiah yang ditawarkan hukumnya boleh. Asalkan hadiah yang ditawarkan berasal dari satu pihak, misalnya panitia penyelenggara. Di mana dananya bukan berasal dari ‘uang saweran’ dari para peserta lomba.
Apabila dana untuk hadiah diambilkan dari pungutan uang pendaftaran, ini yang kita sebut ‘uang saweran’, maka hukumnya tidak berbeda dengan hukum judi. Sebab di dalam sebuah perjudian, para peserta memang mengeluarkan uang untuk ‘memasang’ atau untuk taruhan. Lalu permainan judi akan menetapkan bahwa pemenangnya berhak atas uang taruhan itu.
Hakekat Perjudian
Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian adalah pada adanya dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah.
Lalu mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan atau media lainnya. Siapa yang menang, dia berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.
Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi seperti main remi/ kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, adu domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.
Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan tentang ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.
Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak berpengaruh pada hakikat perjudiannya. Sebab yang menentukan bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya.
Dalil-dalil tentang Haramnya Judi
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘ Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu .(QS. Al-Maidah: 91)
Contoh Bentuk Perlombaan Yang Diharamkan Pantia acaran 17-an di sebuah kelurahan menyelenggarakan lomba kejuaraan bulu tangkis.Untuk bisa mengikuti kuis tersebut, tiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 100.000, -. Peserta yang ikutan jumlahnya 100 orang. Dengan mudah bisa dihitung berapa dana yang bisa dikumpulkan oleh yayasan tersebut, yaitu 10.000.000 rupiah.
Dana itu sepenuhnya digunakan untuk memberli piala dan hadiah-hadiah agi para juaran. Besarnya dibagi-bagi mulai dari juara pertama, kedua, ketiga serta harapan satu, dua dan tiga. Nilai total hadiah itu adalah sebesar 10 juta, maka pihak panitia lomba itu pada hakikatnya sedang menyelenggarakan ebuah arena perjudian, sebab hadiah yang disediakan semata-mata diambil dari kontribusi peserta.
Bagaimana Yang Halal?
Yang halal mudah saja, silahkan cari sponsor atau pihak-pihak yang mau menyediakan hadiah bagi para penenang lomba. Asalka hadiah itu tidak diambilkan dari retribusi para peserta, sebenarnya hakikat perjudiannya sudah hilang.
Misalnya, pak Lurah menyediakan sponsor sebesar 10 juta, maka urusannya sudah selesai. Pihak panitia boleh menggunakan dana retribusi peserta untuk biaya konsumsi, sewa kursi, keamanan, kebersihan atau keperluan lainnya yang terkait dengan lomba.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
http://tentangsaham.gate.hk
Pa Frankytanz, Kalau silver setau saya di Indonesia sangat jarang bisa kita temukan. Dan memang di Indonesia Logam mulia yg dipercaya tuk dijadikan salah satu portofolio ya hanya Emas. CMIIW
mmm…. Investasi di silver .. sepengetahuan saya (yg saya baca di http://investasee.com/forums/showthread.php?t=1195) ada berbagai macam cara, sprti: - silver account di bank (contohnya bank uob Singapore) - SLV ETF alias Itracker silver EETF - CEF (central fund of canada) - silver stocks or silver mining company stocks..
- Silver Mint Certificate Programs - Silver Futures dan Silver Options - Silver Bullion Bars, INGOTS, Numismatic Coins dll ( istilah kerennya mah Silver batangan… coin silver)
Dan untuk bahan bacaan about silver.. Pak Frankytanz dan rekan2 dapat mengakses : http://investasee.com/forums/forumdisplay.php?f=113
Smoga dapat membantu.
Salam hangat, Rachmat EP
frankytanz wrote: Salam buat semuanya… Ada yg tahu / mengerti berinvestasi di silver ?? Atau ada yg sudah punya pengalaman ?? Kl investasi di emas yg terbaik adl dengan membeli emas batangan, bgmn dgn silver ?? apakah ada silver batangan ?? atau sertifikat silver ? Lalu bgmn dengan penerimaannya di market? apakah sama mudah pencairannya (likuid) seperti emas ?? Thx ! franky
Ibu Nani yang baik,
Saya rasa keputusan suami anda untuk ikut asuransi sudah baik, lagi pula suami ibu sudah ikut selama 8 tahun. itu adalah keputusan yang hebat pada saat itu umur suami ibu baru 24 tahun tapi sudah sadar proteksi. Seharusnya nilai tunai yang terbentuk sudah cukup banyak ya bu? kalau tidak pernah diambil2… sebaiknya sih klo aku bilang teruskan saja sampai 10 tahun, toh sudah tanggung lo, tinggal 2 tahun lagi
Klo merasa nilai pertanggungannya kurang lebih baik buka polis yang baru saja, umur suami ibu toh masih tergolong muda juga. Klo aku boleh menyarankan, Ibu dan suami sekarang berkonsentrasi pada tujuan2 dan impian2 ibu dan suami saja… jangan menyesalkan atau menimbang2 untung rugi keputusan yang sudah dibuat. Toh sampai sekarang pun alhamdulillah suami anda sehat-sehat saja, tabungan pasti sudah lumayan disana sini, pastinya 200 ribu sebulan bukan masalah besar bagi ibu juga kan?
Sekarang konsentrasi kedepan bu dan tujuan hidup ibu…. klo proteksi dirasa belum cukup buka polis baru, sisa uang manage ke beberapa instrumen investasi. Isya Alloh semua impian Ibu terlaksana.
Sukses ya bu…
Thanks, Muthi
On 4/24/08, Nani Heriyani wrote: > > Buat semua praktisi asuransi, saya mau tanya nih : > > Suami saya ikut sebuah program asuransi+investasi, sejak tahun 2000. > Perbulan bayar Rp.200.000,-. Klo meninggal dapat UP Rp.120.000.000,- > Bayar selama 10 tahun. > > Setahun pertama, semua dana untuk premi asuransi = Rp. 2.400.000,- > Tahun 2 - 10, bayar premi 60rb/bulan = Rp. > 720.000,-/tahun > ================ > > Total premi = > Rp.8.880.000,- > > Pertanyaan saya : > 1. Apakah premi & UP tsb masih wajar?. Pertama masuk usia 25, pria, sehat, > merokok > 2. Jika dana Rp.720.000,-/tahun itu dibelikan asuransi jiwa saja untuk saat > ini, saya akan dapat UP berapa? Saat ini usia 33, sehat, merokok > 3. Berapa premi untuk UP 500jt, pria, 33 tahun merokok (asuransi jiwa > saja). > > Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih > > Rgds/Nani > > > >
Betul sekali pekerjaan menjadi agent adalah pekerjaan mulia. karena membantu dan mengedukasi masyarakat untuk menata masa depan dengan lebih baik…
Apakah itu unit link atau asuransi murni adalah sama baiknya. Tergantung kepada kebutuhan setiap individunya saja… Yang penting disini semakin banyak orang terproteksi semakin baik, semakin banyak orang happy meraih impiannya semakin baik karena akan semakin mudah pula kita hidup di bumi ini … ya kan?
Thanks, Muthi *Prudential: Always listening always understanding*
On 4/22/08, fathnuryati hidayah wrote: > > > Kebetulan saya pernah mencari asuransi…. dan beberapa asuransi saya > minta brosurnya. termasuk axa. Bila ibu lebih teliti lagi, beberapa tahun > pertama memang dipotong untuk premi asuransi. Selanjutnya untuk investasi. > Untuk berapa persennya saya lupa. > > Dan itu terjadi juga pada semua produk asuransi…. nothing free for > assurance, hanya saja mungkin akan tertutup dengan pertumbuhan investasi. > > Dan satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa apakah net present value atau > nilai uang sekarang pada saat uang kita terima senilai dengan uang yang kita > keluarkan sekarang? Apalagi laju inflasi sekarang cukup tinggi. > > Maybe beside Spend 600rb/bln, rajin-rajin lah mencari investasi yg > produktif. > > > > > > > — Pada *Sel, 22/4/08, wiryo_sumekto * menulis: > > Dari: wiryo_sumekto > Topik: [SSR-Klub] E - gold > Kepada: SSR-Klub@yahoogroups.com > Tanggal: Selasa, 22 April, 2008, 12:04 PM > > Aku masih penasaran, gimana yah cara kerja e-gold? > > wiryo > http://emaskita. com > > — In SSR-Klub@yahoogroup s.com , yuniarti > hikmah wrote: > > > > dear rekans, > > saya mohon saran > > saya ikut asuransi tabungan pendidikan axa mandiri sudah 2,2 thn > dengan premi rp 600 rb/bulan > > dan sudah saya tanyakan saldo saya ternyata rp 16 jutaan (ngga ada > untung) tapi setelah saya ikut milis ini kok saya jadi menyesal ya > ikut asuransi tsb, menurut rekans saya harus berhentikan asuransi tsb > atau bagaimana? > > kalau berhenti, saya harus investasikan dimana? > > fyi uang tsb akan dipotong rp 3,5 jt untuk masuk PG, berarti sisa > sekitar rp 12,5 jt > > tahun berikutnya saya butuh dana untuk masuk sekolah TK > > sedangkan invest sebesar rp 600 rb/bulannya tetap saya teruskan > > mohon pencerahan dari para rekans > > dan terimakasih sebelumnya.. .. > > artie > > > > > > > ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ > > Be a better friend, newshound, and > > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > http://mobile. yahoo.com/ ;_ylt=Ahu06i62sR 8HDtDypao8Wcj9tA cJ > > > > > —————————— > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! > Answers > > >
Dear rekan3 Saya ingin menanyakan masalah denda keterlambatan bayar pada kredit syariah. Bagaimana cara perhitungannya ya? Apa bedanya dengan kredit konvensional.
SAlam Dhany
Dear All, Saya termasuk yg cukup anti asuransi jg lo, krn kali kurang info walaupun saya py beberapa polis yg kecil , ya cukup aja lah, gak usah berlebih. Sekarang kalau ngomong soal asuransi, kali hrs dijelaskan,a suransi mana n ih yg di bicarakan, kesehatan ? Jiwa ? PEndidikan ? PEnsion Plan ? Atau yg mana sih ? KArna kan py syarat dan kriteria berbeda. Sincerely, Erlin
“Early A. Yuliastried” wrote: Dear All & I’ Tuti,
Kalau diluar negeri, saya yakin sekali asuransi rata2 membayar klaim asuransi & prosedurnya pun tidak ‘berliku’, terutama asuransi kesehatan. Transaksi di RS pun sepertinya lancar2 saja. Rata2 penduduk disana pun juga sudah paham arti penting asuransi dan sudah memiliki asuransi.
Tapi, kenapa ya di negara kita, masy. kok banyak yang mengeluh kalau klaim asuransi itu sulit? Terutama ya itu tadi, asuransi Kesehatan.
Sebagai contoh yg simple, kl menggunakan fasilitas ASKES di RS. Antrian prosedur yang panjang pasti dapat kita lihat dgn jelas, sementara si pasien sudah ‘ga tahan’ dengan ‘rasa sakit penyakitnya’. Tapi ya mmg ttp harus sabar ‘antri’.. dan nyatanya ga semua RS mau melayani pasien ASKES. Walaupun akhirnya ‘dilayani’, ttp aja perlakuannya berbeda dengan pasien umum biasa, kecuali ada ‘penambahan biaya’ di luar ASKES.
Mungkin hal itu yang membuat masyarakat sedikit ‘alergi’ dgn asuransi kesehatan.
Kapan yaa di negara kita semuanya bisa ok? Terutama ya itu tadi, asuransi kesehatan yang sejujurnya amat sangat penting.
Rgds, astried
jujur, amanat. profesional
PRUsyariah Proteksi dan Investasi Syariah Mobile : 08159584523/99447035 www.darmawisesa.multiply.com